Buku ini merupakan hasil studi ekonomi politik atas penahanan pra-persidangan di Indonesia yang bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan dan perubahan agar penahanan dapat digunakan secara lebih tepat.
Dalam RKUHP, hukuman mati diatur sebagai pidana pokok yang bersifat khusus, karena itu pergeseran paradigma hukuman mati dalam RKUHP ini dianggap pemerintah sebagai jalan tengah di antara kelompok abolisionist dan retensionist dalam perdebatan mengenai hukuman mati.
Tulisan ini mencoba melakukan kritik atas rumusan dalam tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah. Pengembangan dari position paper Menelisik pasal-pasal proteksi negara dalam R KUHP, Elsam dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pada tahun 2007.