Laporan yang disusun oleh IMDLN dan ICJR ini berupaya menangkap fenomena perkembangan kebebasan internet di Indonesia berikut dengan kasus-kasus yang terjadi sehubungan dengan penggunaan internet.Laporan ini disusun untuk melihat tren yang terjadi selama 2000-2010, khususnya untuk melihat gejala kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
The formatted guidelines is quite detail in elaborating the criminal elements of gross violations of human rights that are formulated in Article 8, article 9, and elements of command responsibility in Article 42 in Law on Human Rights Court.
Meningkatnya kasus kekerasan, terutama pembunuhan wartawan yang tak terungkap serta aksi penganiayaan, pemukulan, intimidasi dan teror, telah menempatkan kebebasan pers di Indonesia terancam bahaya yang paling serius.
Tulisan ini mencoba melakukan kritik atas rumusan dalam tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah. Pengembangan dari position paper Menelisik pasal-pasal proteksi negara dalam R KUHP, Elsam dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pada tahun 2007.
Pendeta Palti Hatoguan Panjaitan , pimpinan jemaat HKBP Filadelfia Bekasi mengalami berbagai intimidasi dari massa intoleran yang menolak berdirinya gereja Filadelfia sejak 2009.
Terkait aspek korporasi sebagai subjek hukum pidana, konsep R KUHP saat ini dirasa masih memiliki kekurangan, dikarenakan R KUHP menggunakan doktrin identifikasi sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Dalam rancangan KUHP saat ini mengusung konsep pemidanaan baru yang lebih mengandalkan model alternatif pemenjaraan. Untuk melihat konsep tersbut maka tulisan ini mencoba melihat aspek pidana dan pemidanaan dalam R KUHP khususnya bagaimana gambaran distribusi ancaman pidananya.
Studi ini menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang kegagalan sebuah sistem peradilan bukan hanya Mahkamah Agung. Dalam analisis Pompe kita mulai memahami mengapa reformasi hukum berjalan alot sejak 1998.
Pengadilan tinggi sebagai instansi peradilan tingkat kedua ditujukan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama yang memuaskan para pidak yang berperkara. Ketidakpuasan tersebut diakomodasi oleh hukum dengan menciptakan upaya hukum banding.